Caracepat.Net – Ibu Hamil Dapat BLT 6 Juta – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) akan di berikan Pemerintah kepada ibu hamil dan balita. Dengan rincian, BLT ibu hamil sebesar Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun Rp3 juta setahun. BLT ibu hamil dan balita adalah salah satu program pemerintah berupa bantuan sosial (bansos) reguler. Yang di teruskan di masa pandemi COVID-19. Bantuan Langsung Tunai atau BLT ibu hamil dan balita adalah bagian dari PKH atau Program Keluarga Harapan.
Rinciannya, BLT ibu hamil Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta, yang di salurkan dalam satu tahun dalam 4 termin pencairan di mulai Januari, April, Juli, dan terakhir Oktober. BLT bisa di ambil di Bank BUMN yang telah di tunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.
Berikut Syarat-Syarat Mendapatkan BLT 6 Juta
- Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
- Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu di sampaikan ke kelurahan.
- Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Aturan Yang Wajib Dipenuhi Bagi penerima BLT
- Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
- Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
- Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
- Di masa nifas Ibu hamil juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.
Program BLT ibu hamil dan balita dalam PKH bisa di peroleh jika terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Aturan ini berlaku juga untuk KPM lain yang berhak atas bantuan PKH. Nah Berikut cara mendaftar peserta DTKS
Cara Daftar Peserta DTKS
- Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
- Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah di tentukan.
- Selanjutnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
- Data yang telah di lengkapi, kemudian akan di proses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
- Setelah berhasil di verifikasi, nantinya akan di buatkan rekening bank, dan akan di berikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Penutup
Demikianlah artikel tentang Syarat, peraturan dan cara daftar untuk mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT). Perlu di ketahui bahwa Nama yang terdaftar dalam DTKS sebetulnya belum tentu menerima PKH seperti BLT ibu hamil dan balita.