Kapanaja.Net – Pencairan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) UMKM – Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pencairan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) UMKM mulai di lakukan oleh pemerintah. Ada beberapa syarat yang di wajibkan kepada calon penerima sebelum bantuan bisa di cairkan. Sebaiknya simak terlebih dahulu berkas-berkas yang harus di siapkan sebelum melakukan proses pencairan. Simak pula daftar nama penerima di eform.bri.co.id/bpum. Cek situs eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui status bantuan UMKM secara online.
Berikut Syarat Pencairan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) UMKM Rp 2,4 Juta Dari Kementrian Koperasi
- WNI
- Mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang di buktikan dengan surat usulan dari pengusul
- Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan
- Bukan berasal dari anggota aparatur sipili negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.
Selanjutnya pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing. Pelaku UMKM juga bisa mengecek status penerima bantuan secara online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Simak Di Bawah Bagaimana Cara Pengecekan BLT UMKM
- Buka alamat https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP Lakukan proses verifikasi dengan memasukkan jawaban perhitungan matematika
- Klik proses inquiry
- Akan muncul pemberitahuan terkait status penerima bantuan
- Jika dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka segera datang ke Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri.
Pencairan BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Surat-surat tersebut sudah di sediakan oleh pihak Bank BRI, pendaftar hanya di minta untuk mengisi dan melengkapi data yang di perlukan.
Kemenkop UKM masih menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hingga 31 Januari 2020 melalui Bank BRI. Sejak di luncurkan pada Agustus 2020 lalu, penyaluran BPUM melalui bank BUMN ini hingga Desember 2020 sudah mencapai Rp18,7 triliun kepada 7,8 juta penerima.
Penutup
Demikianlah artikel yang mengulas tentang Syarat Mencairkan BLT UMKM. Sebagai tambahan informasi, bantuan BLT UMKM yang di berikan tahun ini sebesar Rp 2,4 juta untuk masing-masing penerima, di tujukan sebagai tambahan modal kerja bagi para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. semoga bermanfaat