Seleksi PPPK Tahun 2021
Seleksi PPPK Tahun 2021

Seleksi PPPK Tahun 2021

Diposting pada

CaraCepat.Net — Seleksi PPPK Tahun 2021 — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa guru tak akan lagi di masukkan dalam kategori Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). mulai tahun depan dan di alihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  Salah satunya adalah untuk kebutuhan tenaga pengajar atau guru. Bima mengatakan mulai Tahun 2021 Guru Di alihkan Jadi PPPK Bukan PNS. Tahun depan sendiri ada penerimaan 1 juta formasi guru PPPK.

Ia juga mengatakan ke depannya pemerintah tidak akan menerima formasi guru sebagai PNS, namun Tahun 2021 Guru Di alihkan Jadi PPPK Bukan PNS. Hal ini juga sudah di setujui oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta BKN hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021. Perekrutan guru ini tidak lagi masuk dalam formasi CPNS.

Berikut Syarat Untuk Mendaftar Dan Bisa Mengikuti Seleksi PPPK Tahun 2021

  1. Guru Honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga honorer kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya.
  2. Terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik).
  3. Lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar.

“Sementara ini pak Menpan, Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu beralih ke PPPK jadi bukan CPNS lagi. Ke depan kami tidak akan terima guru sebagai CPNS, tapi sebagai PPPK,” ujar Bima dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).
“Karena apa? Karena kalau PNS, setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan kemudian sistem distribusi guru secara nasional,” kata Bima.

Dia mengatakan selain guru, tenaga penyuluh dan tenaga kesehatan pun akan di ubah predikatnya menjadi PPPK. “Jadi semua di ubah ke PPPK, penyuluh dan tenaga kesehatan juga akan begitu,” katanya. Bima melanjutkan di banyak negara pun pegawai di instansi negara kebanyakan berstatus setara dengan PPPK. Cuma ada 20% pegawai yang berpredikat PNS.

“Best practices di negara maju juga lakukan hal yang sama. PPPK itu 70-80% dan PNS cuma 20%. Untuk hal pelayanan pubik penyelenggaranya adalah PPPK, maka ke depan PPPK akan lebih banyak dari PNS,” ujar Bima.